Posted by: weddingjogja on: 4 Mei 2009
PERJANJIAN PRANIKAH SANGAT DIANJURKAN BAGI : Pasangan yang salah satunya atau keduanya pernah menikah sebelumnya dan telah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Ini semata-mata untuk menjaga hak anak (hak pengasuhan, diberi tanggungan hidup dan pendidikan, serta warisan). Calon istri ataupun calon suami maupun keduanya telah mempunyai harta bawaan (harta yang didapat sebelum menikah seperti rumah, [...]
Komentar Terakhir